Pasal 754
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan c. pelaksanaan monitoring, sosialisasi evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
