PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Peraturan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen.
(3) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
