PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 735
BAB 11 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, rencana, program, evaluasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan d. pelaksanaan urusan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
