PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 729
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinir oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor senior yang ditunjuk Inspektur Jenderal. (3) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
