PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 725
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
