PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 720
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat II; dan
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur II dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
