PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 716
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat I.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur I dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
