Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen; b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor; c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa perdagangan di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi; d. pelaksanaan administrasi hukum umum, dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
