PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 690
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
