Pasal 664
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
a. Seksi Jasa Bisnis dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan dan sosial, serta jasa lainnya, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa bisnis dan profesi.
b. Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel; rekreasi, budaya dan olahraga, serta transportasi, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa konstruksi dan distribusi.
