Pasal 660
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk kehutanan dan perkebunan.
(2) Seksi Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk pertanian dan perikanan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk pertanian dan perikanan.
