Pasal 654
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka.
