Pasal 648
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah di INDONESIA, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga non pemerintah di INDONESIA, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
