PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 646
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri.
