Pasal 642
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
