Pasal 638
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa.
