PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 632
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Pelayanan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang pelayanan pelaku usaha pusat maupun daerah.
(2) Seksi Publikasi Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang publikasi informasi ekspor di dalam dan di luar negeri.
