PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 630
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor menyelenggarkan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi ekspor; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan informasi ekspor; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor.
