Pasal 628
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
(1) Seksi Pengelolaan Data Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang pengelolaan data ekspor yang meliputi pengumpulan, pemutakhiran data eksportir, importir, harga komoditi, pengolahan dan analisa data informasi ekspor berupa neraca perdagangan.
(2) Seksi Sistem Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang sistem informasi ekspor yang meliputi pengembangan aplikasi, pengelolaan jaringan informasi, dan pengembangan situs web.
