Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada tingkat Kementerian; b. pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
