Pasal 615
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengembangan Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika,pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
