PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 611
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
