Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan perbendaharaan, pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, melaksanakan pengujian dokumen permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran serta penyusunan laporan keuangan unit Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan proses penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Urusan Gaji mempunyai tugas melakukan bimbingan urusan gaji di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pengelolaan gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
