Pasal 599
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Bagian Program dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama, pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional; b. pemantauan pelaksanaan program pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional; dan c. penyiapan bahan analisis dan evaluasi penataan kelembagaan ekspor di dalam dan luar negeri.
