PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 593
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan promosi ekspor; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan promosi ekspor; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
