Pasal 587
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi.
