Pasal 583
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
