PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 579
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
