Pasal 571
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
