Pasal 568
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
