Pasal 565
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Afrika yang meliputi Afrika Selatan, Afrika Tengah, Aljazair, Angola, Aquatorial, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cape Verde, Chad, Djibouti, Eriteria, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bissau, Kamerun,Kenya, Komoro, Leshoto, Liberia, Libia, Madagaskar/Malagasi, Malawi, Mali, Maroko, Mauritania, Mauritius, Mesir, Mozambique, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Reunion, Rwanda, Sahara Barat, Saotome & Principle, Senegal, Seycheles, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zaire/Kongo, Zambia dan Zimbabwe.
(2) Seksi Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Timur Tengah yang meliputi Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Syria, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
