Pasal 561
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Amerika Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Utara yang meliputi Amerika Serikat dan Kanada.
(2) Seksi Amerika Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Selatan yang meliputi Argentina, Bahama, Belize, Bolivia, Brazil, Colombia, Costa Rica, Dominika (Rep.), Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaica, Kuba, Nicaragua, Panama, Paraguay, Suriname, Trinidad & Tobago, Uruguay dan Venezuela.
