Pasal 549
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Asia Selatan yang meliputi Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka.
(2) Seksi Australia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Australia dan Pasifik yang meliputi Selandia Baru, Fiji Island, Mangasa, Papua New Guinea, Solomon Island, Samoa, Timor Leste dan Vanuatu.
