Pasal 547
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik.
