Pasal 544
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
