Pasal 541
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Organisasi Komoditi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, dan tebu serta komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya.
(2) Seksi Organisasi Komoditi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh serta komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya.
