Pasal 537
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Badan-Badan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB yang meliputi UNCTAD, UNESCAP, UNFCCC, UNCITRAL, dan badan PBB lainnya.
(2) Seksi Badan-Badan Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan Non PBB yang meliputi OKI, OECD, AALCO, D-8, G-15, G-20, WEF, dan badan Non PBB lainnya.
