PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 533
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
(2) Seksi Fasilitasi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
