PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 531
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
