Pasal 527
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara- negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
