Pasal 524
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan- badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
