Pasal 511
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara- negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
