PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan usulan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara; c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan pengelolaan, administrasi penghapusan, pemanfaatan, dan pelaporan Barang Milik Negara; dan e. penyelenggaraan urusan gaji Sekretariat Jenderal, tata usaha dan rumah tangga Biro.
