Pasal 507
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara- negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
