PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 491
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
