Pasal 487
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
