Pasal 485
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang non pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang non pertanian.
