PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 474
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
