PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 472
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
