PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 468
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional; b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional; dan c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
